Pansus 12 DPRD Kota Bandung Mulai Merancang Perda Terkait Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 16:06 WIB
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)
Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., (Foto: Humas DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung terkait perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.

Ketua Pansus 12 DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. mengatakan, aturan soal Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial sudah dua kali mengalami perubahan pada tahun 2012 dan tahun 2015.

"Hal ini karena ada regulasi di atasnya dalam hal ini Peraturan Menteri Sosial yang mengalami perubahan, sehingga mau tidak mau harus ada penyesuaian di tingkat bawah," kata Iman.

Baca Juga: Tak Lagi Bikin Konten Bareng Cucu, Mertua Jennifer Coppen alias Yaya Kamari Ungkap Alasannya: Ada...

Perubahan yang dilakukan, kata Iman, salah satunya soal penguatan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Kemudian, ada beberapa hal yang memang tidak diatur lagi sehingga terjadi perubahan. Contoh terkait udian, itu diserahkan pada aturan yang ada, kita tidak akomodir di sana (di raperda, red)," ungkapnya.

Menurut Iman, perubahan raperda bukanlah hal baru, karena kerap harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya baik undang-undang maupun peraturan menteri. Untuk aturan yang bersifat given atau aturan secara nasional, tidak akan ada perubahan.

Baca Juga: Sisi Mengejutkan Fuji An Diungkap oleh Erika Carlina, Disebut Punya Kehidupan Terpenjara hingga...

"Kita lebih pada penguatan muatan lokal. Karena LKS ini kan sebenarnya mitra, tidak secara struktural di bawah kita (Pemkot Bandung, red), tapi perizinannya ke pemkot," ungkap Iman.

"Kita punya urusan terkait dengan penyelenggaraan sosial yang tidak bisa dilakukan pemerintah saja. Contoh, untuk bantuan itu syarat mutlak harus masuk DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), atau DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) dengan kategori desil 1 sampai 5," lanjut Iman.

Namun fakta di lapangan, jelasnya Iman, ada beberapa masyarakat yang tidak masuk desil 1 sampai 5, tapi membutuhkan bantuan. Untuk bantuan bagi masyarakat yang tidak masuk kategori ini bisa lewat LKS. Pasalnya, LKS ini memungkinkan untuk mendapatkan hibah dari Pemkot Bandung.

Baca Juga: Uya Kuya Aktif Lagi Jadi Anggota Dewan, Begini Nasib Eko Patrio Cs dalam Pembacaan Putusan MKD DPR RI

"Misalkan warga butuh kursi roda, kalau di Pemkot Bandung tidak serta merta langsung dikasih karena harus pengajuan dulu sehingga harus menunggu, bisa saya tahun depan," ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini