GORAJUARA - Kasus dugaan gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) menjadi sorotan publik pada bulan Oktober 2025.
Saat berita ini dimuat, kasus tersebut tengah didalami oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi adanya dugaan gagal bayar yang terjadi terhadap PT DSI, pakar investasi dari Universitas Ma Chung Malang, Tarsisius Renald Suganda, SE., M.Si., Ph.D., CRA., CIC., menegaskan bahwa hal tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, khususnya para investor atau lender di platform pendanaan berbasis teknologi (P2P lending).
"Kasus seperti PT Dana Syariah Indonesia itu seharusnya jadi pelajaran penting bagi kita semua, terutama para lender.
"Kalau kita bicara investasi P2P, tetap ada risikonya," ujar Renald saat dihubungi AboutMalang.com pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Renald menekankan bahwa label syariah maupun izin dari OJK bukan berarti investasi tersebut bebas risiko.
"Meskipun berlabel syariah, meskipun punya izin OJK, tetap ada risikonya.
"Masyarakat perlu paham hal itu dan tetap bersikap tenang tapi waspada," ujar Renald.
Lalu, Renald memberikan saran kepada masyarakat yang hendak menempatkan dana di platform investasi digital.
"Yang paling mudah, cek dulu legalitas lembaganya. Lihat di laman resmi OJK, apakah sudah berizin dan terdaftar.
"Setelah itu, perhatikan apakah laporan mereka transparan, terutama terkait imbal hasil atau return yang ditawarkan," tutur Renald.