GORAJUARA - Aksi demonstrasi pada tanggal 28 Agustus 2025 silam membuat salah satu driver ojol (ojek online) meninggal dunia.
Dalam hal ini, pengemudi berinisial AK (21) tersebut dikabarkan meninggal usai terlindas rantis (kendaraan taktis).
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan dan memeriksa tujuh anggota yang disinyalir terlibat dalam penindasan terhadap driver ojol tersebut.
"Atas nama pribadi dan institusi, kami turut berduka cita atas kejadian korban meninggal, tentu ini menjadi perhatian pimpinan dan organisasi untuk melakukan penindakan proses seadil-adilnya," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM, Jakarta, pada Jum'at dini hari, 29 Agustus 2025.
Karim menjanjikan bila setiap proses hukum akan dilakukan secara transparan serta profesional.
Lalu, terkait proses penyelidikan, Karim mengaku bahwa sudah ada tim gabungan yang melakukan hal tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, berjumlah tujuh orang, sudah kita lakukan pemeriksaan gabungan dari Div Propam Mabes Polri dengan Propam Kor Brimob Polri karena ini menyangkut anggota Brimob," terang Karim.
Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, di mana ketujuhnya adalah bagian dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
Selain tujuh orang, pihak kepolisian juga menyebut bila rantis yang digunakan dalam peristiwa pelindasan driver ojol telah diamankan.
Karim menjabarkan bila tujuh inisial anggota Brimob yang terlibat dalam insiden pelindasan terhadap driver ojol terdiri dari Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
"Masih kita dalami siapa yang setir, siapa yang ini, kita dalami, yang jelas tujuh ini ada di satu kendaraan.