Pemblokiran Rekening Massal Bikin Netizen Resah, PPATK Beri Penjelasan Resmi Ini atas Fenomena Tersebut

photo author
- Senin, 19 Mei 2025 | 09:47 WIB
Fenomena pemblokiran rekening oleh PPATK jadi buah bibir netizen (Foto: Gorajuara/ Pexels/ cottonbro studio)
Fenomena pemblokiran rekening oleh PPATK jadi buah bibir netizen (Foto: Gorajuara/ Pexels/ cottonbro studio)

GORAJUARA - Baru-baru ini, fenomena pemblokiran rekening bank secara massal ramai jadi sorotan netizen di media sosial.

Dalam hal ini, banyak warganet yang mengeluhkan bila aktivitas perbankan mereka terganggu, terlebih saat ingin mengajukan banding namun terhalang hari libur.

Salah satu netizen yang mengeluhkan hal tersebut adalah founder KasKus, Andrew Darwis.

Lewat akun X @adarwis pada 18 Mei 2025, Andrew mengaku bila rekeningnya diblokir atas perintah dari PPATK.

Baca Juga: KIW KIW! Menang MasterChef Indonesia Season 12, Fajar Gusti Lamar Aulia Zahra, Begini Momennya

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, akhirnya angkat bicara.

Dalam hal ini, Ivan menyebut bila penghentian sementara transaksi dilakukan khusus pada rekening dormant alias rekening tidak aktif yang berpotensi disalahgunakan.

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan puluhan ribu rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti penyimpanan dana hasil penipuan, jaringan narkoba, hingga praktik judi online.

Baca Juga: TERUNGKAP! Suami Nunung Ternyata Seorang Mualaf, Ini Agama yang Dahulu Dianut oleh Iyan Sambiran

Ivan menjelaskan bila tindakan pemblokiran yang dilakukan PPATK bukan hal yang dilakukan secara spontan.

Dalam hal ini, Ivan menyebut bila pihak PPATK telah mengidentifikasi bahwa lebih dari 28 ribu rekening terlibat aktivitas judi online.

"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," ucap Ivan.

Baca Juga: TERUNGKAP! Suami Nunung Ternyata Seorang Mualaf, Ini Agama yang Dahulu Dianut oleh Iyan Sambiran

Adapun modus yang sering ditemukan terkait hal tersebut adalah penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik asli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini