HORE! Menteri PANRB Izinkan ASN Lakukan WFA pada 8 April 2025 demi Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025, Tetapi...

photo author
- Minggu, 6 April 2025 | 15:07 WIB
Menteri PANRB Rini Widyantini beri izin ASN melakukan WFA pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kemenpanrb)
Menteri PANRB Rini Widyantini beri izin ASN melakukan WFA pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran 2025 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @kemenpanrb)

GORAJUARA - Setelah periode libur dan cuti Lebaran 2025 berlalu, para ASN diwajibkan untuk masuk pada hari Selasa, 8 April 2025.

Namun, pada hari pertama masuk kerja nanti, para ASN diizinkan untuk melakukan work from anywhere (WFA).

Adapun kebijakan WFA dengan waktu kerja fleksibel atau flexible work arrangement (FWA) ini sesuai dengan peraturan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Diminta Persatukan Amanda Manopo dan Arya Saloka dalam Satu Film, Denny Siregar Jawab Singkat Begini

Lewat peraturan SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB pada Jumat, 4 April 2025, ASN bisa tetap melaksanakan WFA pada tanggal 8 April 2025.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi puncak arus balik yang diprediksi akan terjadi hingga Senin, 7 April 2025.

"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman," ujar Menteri PANRB, Rini Widyantini, dikutip dari laman resmi Kemenpan RB pada Minggu, 6 April 2025.

Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," imbuh Rini.

Baca Juga: Harus Menempuh 30 Jam Perjalanan, Surya Sahetapy Sempat Ikhlaskan Bila Pemakaman Ray Sahetapy Dilakukan Tanpa Menunggu Dirinya

Penyesuaian kerja di instansi masing-masing

Melalui SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA.

Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing instansi.

Lalu, penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja dan tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.

Adapun pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat diimbau untuk tetap berjalan dengan baik melalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini