Presiden Jokowi Ungkap Alasan Tunjuk Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PANRB

photo author
- Rabu, 7 September 2022 | 19:55 WIB
Pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)
Pelantikan Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB. (Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)

GORAJUARA,- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB.

Pelantikan dan sumpah jabatan Abdullah Azwar Anas dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

‘’Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutur Azwar Anas saat mengucap sumpah jabatan.

Baca Juga: Arya Saloka Kembali Beri Kejutan Buat Para Fans Sinetron Ikatan Cinta, Sempat Lontarkan Candaan saat Syuting

Baca Juga: Fakta Unik One Piece: 5 Hal yang Harus Diketahui dari SSG, Senjata Pemusnah Terbaru Milik Pemerintah Dunia!

Presiden Jokowi mengatakan bahwa Azwar Anas pernah menjabat sebagai Birokrasi, Inovasi di bidang layanan publik.

Kinerja Azwar Anas sangat baik dan memuaskan pada saat menjabat sebagai Birokrasi dan Inovasi urusan perizinan di pasar dan di mall.

Presiden Jokowi sangat mengapresiasi kinerja baik dari Azwar Anas, sehingga pantas diangkat sebagai Menteri.

Baca Juga: 6 Fakta Saat Demo Berlangsung Hingga Puan Maharani Merayakan Ulang Tahunnya

Azwar Anas juga pernah menduduki jabatan sebagai Bupati Banyuwangi selama 2 periode.

Periode pertama dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015. Dan periode kedua dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini