GORAJUARA - Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang berlaku mulai 2025 nanti akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang.
Akan tetapi, penerapan kebijakan tersebut bakal bersifat selektif, di mana hanya barang mewah saja yang akan dikenakan PPN 12%.
Hal itu disampaikan dalam pernyataan Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum'at (6 Desember 2024).
"PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan bahwa sejak akhir tahun 2023, pemerintah sebenarnya tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak.
Hal ini dilakukan sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama kalangan bawah.
Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Arya Saloka Pilih Nonton Drama Musikal Anaknya dengan Ditemani Orang Ini
"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil.
"Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya.
Seperti diketahui, ketentuan PPN 12% telah diperintahkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun pada hari Kamis (5 Desember 2024), bersama unsur DPR lainnya, mengatakan adanya usulan penghitungan PPN dengan tarif berbeda.
Dalam hal ini, mana barang-barang seperti kebutuhan pokok kemungkinan dikenakan pajak lebih rendah.