Lewat BRI Menanam Grow and Green, KTH Pabangbon Pulihkan Hutan Bekas Tambang di Desa Malasari

photo author
- Selasa, 19 November 2024 | 09:41 WIB
BRI Menanam Grow and Green peduli akan kelestarian hutan di Desa Malasari (Foto: Gorajuara/ dok: BRI)
BRI Menanam Grow and Green peduli akan kelestarian hutan di Desa Malasari (Foto: Gorajuara/ dok: BRI)

GORAJUARA — Perjuangan menjaga alam menjadi jalan berat yang dipilih Rasman dan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Pabangbon di Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dalam hal ini, mereka tersadar ketika lahan yang memberinya kehidupan bertahun-tahun terus mengalami kerusakan.

Rusaknya sebagian lahan hutan di kawasan Desa Malasari diakibatkan oleh adanya aktivitas tambang warga.

Baca Juga: BBGP Jawa Barat Petakan Literasi Teknologi Informasi... Guru Jawa Barat Perlu Pendampingan...

Rasman mengakui bahwa dirinya dahulu merupakan bagian dari penambang.

Dia baru menyadari kesalahannya ketika alam yang dirawat sejak zaman nenek moyang terus mengalami kerusakan akibat aktivitas penambagannya.

Kesadaran itu kemudian membuat Rasman berhenti dan berganti mata pencaharian sebagai petani.

"Kami dulu bagian dari penambangan di hutan. Sekarang kami sadar bahwa hutan di wilayah kami semakin rusak sehingga perlu kembalikan lagi fungsinya," kata Rasman.

Baca Juga: Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Duel Seru Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Setelah bekerja keras lebih dari setahun terakhir, perjuangan Rasman mulai membuahkan hasil.

Dalam hal ini, Rasman mampu merangkul sejumlah warga untuk bergabung sebagai kelompok tani hutan.

Upaya Rasman merangkul para warga agar melepas dari aktivitas tambang terbilang cukup berhasil.

Baca Juga: KOCAK! Yasmin Cosplay jadi Amanda Manopo, di Cinta Yasmin RCTI, Scene Romantis Komedi, Banjir Konten Romin Hari Ini

Dalam upayanya, Rasman memanfaatkan peluang dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini