- Jika presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan mengadakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau koalisi yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Jika presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, wakil presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Jika wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih akan dilantik sebagai presiden.
- Pasangan calon terpilih dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden.
Berhalangan tetap, sebagaimana disebut dalam ayat (2), (3), dan (4), meliputi:
- Meninggal dunia, atau
- Tidak diketahui keberadaannya.
***