Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024: Jadwal dan Detail Penting

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @prabowo)
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 (Foto: Gorajuara.com / Instagram @prabowo)

GORAJUARA -  Pelantikan menjadi tahap akhir dari rangkaian pemilu presiden dan wakil presiden 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelantikan presiden.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU.

Baca Juga: Erick Thohir Dipanggil Prabowo Subianto ke Kertanegara, Pengamat Politik Sebut Menteri BUMN Seperti Ini

Setelah penetapan, presiden dan wakil presiden terpilih 2024 akan dilantik secara resmi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Jadwal Pelantikan

Jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 dapat diketahui melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Pamitan saat Hadiri Rapat Terakhir Sebagai Menhan dengan DPR RI, Singgung Tugas Lebih yang Besar

Berdasarkan PKPU tersebut, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024, di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pada hari itu, dilakukan pengucapan sumpah/janji, menandai berakhirnya masa jabatan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, yang digantikan oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029.

Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024

Baca Juga: Prabowo Subianto Ngobrol Bareng SBY di Kertanegara, Bicara Soal Kesejahteraan untuk Rakyat

Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut ketentuan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Malik Ibnu Zaman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini