Nikah Massal: Mewujudkan Impian 25 Pasangan
Selain bantuan sembako, Dinsos Kota Bandung juga akan menyelenggarakan acara nikah massal yang diikuti oleh 25 pasangan.
Acara ini tidak hanya akan menjadi momen sakral bagi para pasangan, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu warga yang mungkin terkendala oleh biaya untuk melangsungkan pernikahan.
Persyaratan untuk Mengikuti Nikah Massal
Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti acara nikah massal ini, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Calon pengantin perempuan harus merupakan warga Kota Bandung dan salah satu calon pengantin terdaftar dalam DTKS.
2. Fotokopi KTP calon pengantin dan kedua orang tua.
3. Fotokopi Kartu Keluarga.
4. Fotokopi Akta Kelahiran dan ijazah terakhir.
5. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
Baca Juga: Cut Intan Ungkap Bukan Pertama Kali Dirinya Alami KDRT, Bertahan Cukup Lama Ternyata Ini Alasannya
6. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas.
7. Bagi anak perempuan pertama, wajib melampirkan fotokopi surat nikah orang tua.
8. Surat pengantar dari RT dan RW setempat untuk pembuatan surat NA dari kelurahan (N1).