“Saya berharap apa yang saya alami ini bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang sedang mengalami hal yang sama,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Armor Toreador saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang melibatkan istrinya.
Ia dijatuhi pasal berlapis, termasuk kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan penganiayaan.
Kasus KDRT yang melibatkan Cut Intan Nabila dan Armor Toreador menjadi salah satu contoh nyata bagaimana penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan dalam kasus-kasus seperti ini.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius yang tidak boleh dianggap remeh, dan langkah hukum yang tepat harus diambil untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Restorative justice memang menjadi salah satu mekanisme yang bisa ditempuh dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia, termasuk kasus KDRT.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara ini, terutama jika menyangkut kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi korban.
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran penting dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan dukungan kepada para korban KDRT.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.***