Hal ini menandakan bahwa laporan tersebut sah di mata hukum dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.
Lebih lanjut, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyidikan kasus KDRT ini hingga ke pengadilan.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, khususnya bagi para pelaku KDRT yang masih kerap melakukan tindakan kekerasan terhadap istri atau anak mereka.
“LP-nya model A dan itu sah di mata hukum dan sesuai dengan KUHP dan saya akan gas terus dan kawal penyidikan ini hingga ke pengadilan supaya menjadi efek jera bagi seluruh masyarakat Indonesia, Kabupaten Bogor, yang mungkin sering melakukan tindakan kekerasan terhadap KDRT istrinya ataupun anaknya,” imbuhnya.
Dengan pernyataan ini, Kapolres Bogor secara tidak langsung menunjukkan bahwa meskipun restorative justice diajukan, proses hukum tetap berjalan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dan pelaku KDRT mendapatkan hukuman yang setimpal.
Baca Juga: Menang Banding FIFA, Maarten Paes Resmi Bergabung dengan Timnas Indonesia
Klarifikasi dari Cut Intan Nabila
Sementara itu, Cut Intan Nabila juga memberikan tanggapan terkait rumor yang beredar bahwa ia akan mencabut laporannya terhadap sang suami, Armor Toreador.
Melalui sebuah video yang diunggah pada Minggu, 18 Agustus 2024, Cut Intan menyampaikan permintaan maaf dan memberikan klarifikasi mengenai isu yang berkembang.
“Saya ingin meluruskan berita simpang siur di luar sana terkait kasus saya, di mana kasus ini masih terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” tutur Cut Intan Nabila dalam video tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap suaminya masih berlangsung dan belum ada pencabutan laporan seperti yang dikabarkan.
Dalam pernyataannya, Cut Intan juga mengajak masyarakat untuk mengambil pelajaran dari apa yang ia alami, khususnya bagi mereka yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.