Kasus yang menimpa Angela Lee ini masih dalam tahap penyelidikan yang mendalam.
Ade Ary memastikan bahwa penyidik akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan.
"Pihak penyidik akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk perkembangan maupun pendalaman lebih lanjut hingga proses tuntas," jelasnya.
Selain itu, Ade Ary juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Angela Lee untuk segera melaporkan kejahatan tersebut kepada pihak berwenang.
Baca Juga: Andre Taulany dari Vokalis Band Stinky hingga Komedian Bareng Sule, Sukses Bikin Penonton Tertawa...
"Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan Saudari AL, silahkan membuat laporan ke kantor kepolisian setempat," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan bisa dibuat di berbagai kantor polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, baik di Polda, Polres, maupun Polsek.
Penangkapan Angela Lee: Awal dari Kasus Dugaan Penipuan
Selebgram Angela Lee ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus penipuan yang melibatkan tas-tas mewah.
Baca Juga: Dibui Karena Kasus KDRT, Armor Toreador Kini Disenggol Soal Masalah Utang oleh Suami Presenter Ini
Penetapan tersangka terhadap Angela Lee ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dugaan penipuan dan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh seorang wanita, sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkap Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).
Dalam pernyataannya, Ade Ary juga mengungkapkan inisial dan identitas dari tersangka yang ditahan.
Baca Juga: Rumah Mewah Lapis Emas Andre Taulany, Harta Kekayaannya Sentuh Angka Ini....
"Inisialnya tersangka ini namanya Saudari AC (Angela Charlie) alias Saudari AL (Angela Lee)," jelasnya.