GORAJUARA - Tragedi kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi di Jalan Kuningan Barat No 8, Jakarta, dua tahun lalu masih menyisakan duka dan ketidakpastian bagi keluarga korban.
Kebakaran hebat yang terjadi pada 3 Desember 2021 itu merenggut nyawa dua pelajar, Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17).
Keduanya adalah siswa SMK Taruna Bhakti, Depok, yang tengah menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL) di gedung tersebut.
Hingga kini, pihak keluarga korban masih menunggu kejelasan mengenai hasil investigasi dari pihak kepolisian yang sempat dijanjikan.
Menurut keluarga, walaupun mereka telah mengikhlaskan kejadian tersebut, mereka merasa perlu mendapatkan informasi yang lebih transparan tentang proses hukum dan hasil investigasi yang dilakukan.
Keluarga korban baru-baru ini mengetahui bahwa kasus kebakaran Gedung Cyber telah dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik Polres Jakarta Selatan.
Berita ini tentunya mengejutkan dan membingungkan mereka, karena hingga saat ini mereka belum mendapatkan informasi resmi mengenai keputusan tersebut.
Keluarga Korban Mengungkapkan Keprihatinan
Orangtua Muhammad Redzuan, Beno, menyampaikan rasa frustrasinya kepada wartawan pada Jumat, 27 Juli 2024.
"Dari awal kasus, kami sama sekali tidak mendapat informasi jelas. Pihak gedung dan tenant sudah komunikasi dengan kami, namun perihal hasil investigasi yang dijanjikan belum juga disampaikan," ujarnya.
Beno menambahkan bahwa meskipun pihak gedung dan penyewa telah memberikan santunan kepada keluarga korban, mereka tidak mendapatkan kabar mengenai proses SP3 tersebut.
"Salah satu tuntutan saya saat ini adalah, saya minta kejelasan kasus itu, investigasi itu apa hasilnya? Apa geraknya. Hasil investigasi itu kan belum," tegasnya.