GORAJUARA - Peristiwa tragis kebakaran Gedung Cyber 1 di Jalan Kuningan Barat No 8 Jakarta yang terjadi pada 2 Desember 2021 lalu, tiba-tiba dihentikan penyidikannya oleh Polres Jakarta Selatan.
Kebakaran ini menewaskan dua pelajar yang sedang magang, Seto Fachrudin (18) dan Muhammad Redzuan Khadafi (17).
Keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus kebakaran ini tentu mengejutkan publik yang menanti kejelasan atas insiden tersebut.
Selain jatuhnya dua korban meninggal, banyak aset negara ikut terbakar, menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah.
Keputusan ini tentunya mengundang tanda tanya besar, ada apa di balik SP3 ini? Siapa yang bermain di balik keputusan ini?
Sumber terpercaya di kepolisian mengkonfirmasi terbitnya SP3 kasus kebakaran Gedung Cyber.
"Iya benar, kasus kebakaran itu telah keluar surat SP3-nya," ujar sumber Kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menekankan bahwa keputusan ini terlalu cepat dan berisiko menimbulkan kecurigaan.
"Terlalu berani. Seharusnya kalau belum pasti, jangan dihentikan," tambahnya.
Penghentian penyidikan ini semakin menimbulkan berbagai spekulasi. Pasca SP3 dikeluarkan, pihak gedung bahkan telah melakukan penyegelan ruangan lokasi kebakaran pada 25 Juli 2024 lalu, tanpa tanda tangan dari salah satu pihak, yakni PT Media Nusantara Data Global.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penyegelan dilakukan pengelola gedung, dan hanya disaksikan oleh sekuriti Cyber 1 dan Binmas dari Polsek Mampang.
Beberapa dokumen berita acara bahkan telah disiapkan oleh pihak gedung, termasuk berita acara penggantian kunci, berita acara pengeluaran barang, dan berita acara kedua belah pihak untuk akses gedung - yang mengatur akses masuk ke dalam gedung bagi pihak-pihak yang berkepentingan.