GORAJUARA – Penyidikan kasus kebakaran Gedung Cyber 1 yang menelan korban dua orang meninggal dunia ternyata telah dihentikan.
Informasi tentang terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Jakarta Selatan ini dibenarkan oleh sumber terpercaya di kepolisian.
“Iya benar, kasus kebakaran itu telah keluar surat SP3-nya,” kata sumber yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 25 Juli 2024.
Ketika ditanya kapan SP3 tersebut dikeluarkan, sumber tersebut mengaku tidak tahu pastinya. Namun, ia berpendapat bahwa penghentian penyidikan ini terlalu berani.
“Terlalu berani. Seharusnya kalau belum pasti, jangan dihentikan,” tambahnya.
Peristiwa kebakaran di lantai dua Gedung Cyber yang terletak di Jalan Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ini terjadi pada Kamis, 2 Desember 2021.
Kebakaran tersebut mengakibatkan dua pelajar yang sedang melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) kehilangan nyawa.
Kedua siswa dari SMK Taruna Bhakti Depok, Jawa Barat itu adalah Muhammad Redzuan Khadafi dan Seto Fachrudin. Mereka tewas akibat keracunan asap karbon monoksida (CO) karena terjebak dalam ruangan server.
Selain mengakibatkan korban jiwa, kebakaran ini juga menyebabkan beberapa layanan internet tumbang.
Beberapa di antaranya adalah aplikasi Ajaib, IPOT, layanan web Niagahoster, Rumahweb Indonesia, Shopee, RuangGuru, Mtix, dan game Ragnarok.
Bahkan, layanan call center 112 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta pun tidak dapat diakses.
Insiden kebakaran ini bukan kali pertama terjadi di Gedung Cyber 1. Sebelumnya, kebakaran juga terjadi di gedung yang sama pada tahun 2014 dan 2015.