GORAJUARA - Pekan lalu, Pegi Setiawan resmi bebas dari jerat hukum kasus Vina Cirebon via sidang praperadilan.
Dalam hal ini, PN Bandung mengumumkan telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi pada hari Senin, 8 Juli 2024.
Setelah Pegi dinyatakan bebas lewat praperadilan, kinerja para penyidik mulai mendapatkan sorotan dari sejumlah pihak.
Salah satu sorotan tersebut datang dari akademisi hukum sekaligus dosen Universitas Saburai, Dr. Andriansyah Kartadinata K, M.H., M.Kn.
Dalam hal ini, Andri memberikan saran kepada para penyidik dalam penetapan seorang tersangka.
"Dalam hal menetapkan tersangka, kita harus menerapkan prinsip-prinsip objektif, di mana seperti kebenaran mutlak, sesuai kenyataan dan juga tidak memihak," kata Andri kepada GORAJUARA.
Di samping itu, Andri juga menekankan agar para penyidik bisa bersikap profesional dalam pekerjaannya.
"Dan penyidik juga harus bertindak profesional dalam menjalankan jabatannya agar sesuai dan juga relevan sebagaimana unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 184 ayat 1 Kitab Hukum Undang-Undang Acara Pidana terkait dengan alat bukti," kata Andri.
Selanjutnya, Andri menyampaikan harapan kepada para penyidik terkait proses pengumpulan serta verifikasi alat bukti.
"Penyidik juga saya harapkan dalam mengumpulkan bukti yang terjadi dan memverifikasikan alat-alat bukti tersebut,
"Harus menjalankan kewajibannya dan mempertimbangkan pendekatan normatif yang berorientasi kepada nilai-nilai praktis dalam melaksanakan proses menganalisa seseorang tersebut bersalah atau pun terlibat atau tidaknya sebagai pelaku tindak pidana," kata Andri.