Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui laman resminya:
1. 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran
2. 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan
3. 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan
Baca Juga: BADASS! 3 Karakter Wanita One Piece Ini Punya Haoshoku Haki, Kebanyakan adalah Sekutu Monkey D Luffy
4. 17 April - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS
5. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
6. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
7. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
8. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
9. 24 Agustus - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
10. 27 Agustus - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
11. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
12. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon