ASN Kota Bandung Diminta Ramaikan Pilkada 2024, Yuk Kawal Bareng Semua Tahapan Demi Demokrasi yang Lebih Keren!

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 07:00 WIB
ASN Kota Bandung diajak mendukung dan mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024 demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi. (Humas Bandung / GoraJuara.ccom)
ASN Kota Bandung diajak mendukung dan mengawal seluruh tahapan Pilkada 2024 demi kelancaran dan kesuksesan proses demokrasi. (Humas Bandung / GoraJuara.ccom)

Berikut ini adalah jadwal dan proses tahapan Pilkada 2024 secara serentak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai jadwal dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, seperti yang diinformasikan oleh KPU melalui laman resminya:

1. 26 Januari 2024: Perencanaan program dan anggaran

2. 18 November 2024: Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan

3. 18 November 2024: Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan

Baca Juga: BADASS! 3 Karakter Wanita One Piece Ini Punya Haoshoku Haki, Kebanyakan adalah Sekutu Monkey D Luffy

4. 17 April - 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

5. 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan

6. 24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih

7. 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih

8. 5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

9. 24 Agustus - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Gercep Tawarkan Traktiran ke Tempat Ini

10. 27 Agustus - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon

11. 27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon

12. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini