Pegi Setiawan Menang Gugatan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Gercep Tawarkan Traktiran ke Tempat Ini

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 19:38 WIB
Pegi Setiawan bakal diundang Hotman Paris makan di sebuah tempat (Foto: Gorajuara/ Kolase Tangkap layar TikTok @linaroslin dan Instagram @hotmanparisofficial)
Pegi Setiawan bakal diundang Hotman Paris makan di sebuah tempat (Foto: Gorajuara/ Kolase Tangkap layar TikTok @linaroslin dan Instagram @hotmanparisofficial)

GORAJUARA - Keluarga serta pendukung Pegi Setiawan bisa bernapas lega per hari Senin, 8 Juli 2024.

Pasalnya, Pegi resmi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 silam. 

Sebelumnya, Polda Jabar (Jawa Barat) sempat menetapkan Pegi sebagai DPO sekaligus tersangka kasus Vina.

Dalam hal ini, Pegi sempat disangkakan sebagai Pegi alias Perong yang selama ini dicari oleh polisi.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Pengacara Bilang Begini: Sudah Kebaca dari...

Hakim Eman Sulaeman dalam pembacaan putusan praperadilan menyebut bahwa tidak ada alat bukti yang bisa menjerat Pegi. 

Oleh karena itu, Eman meminta agar penetapan tersangka Pegi dicabut alias dibatalkan atas nama hukum. 

Selanjutnya, kemenangan Pegi dalam sidang praperadilan menarik perhatian sekaliber Hotman Paris

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Hakim Cabut Penetapan dengan Putusan Praperadilan!

Sebelumnya, Hotman diketahui memang sempat menaruh perhatian kepada Pegi yang sempat dipenjara. 

Dalam hal ini, Hotman bahkan sempat meminta Otto Hasibuan dan Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi pengacara Pegi. 

Pasca Pegi menang gugatan praperadilan, Hotman mengajak sang pemuda untuk makan di suatu tempat. 

Adapun tempat yang dimaksud oleh Hotman adalah restoran ramen miliknya, Hotmen Ramen.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Hari Ini, Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini