Perjuangan Damai, Dasasila Bandung Membawa Semangat Kesetaraan dan Kedaulatan di Asia dan Afrika!

photo author
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 22:00 WIB
Mengenal Dasasila Bandung: Warisan Bersejarah dari Konferensi Asia Afrika 1955 (Humas Bandung / GoraJuara.com)
Mengenal Dasasila Bandung: Warisan Bersejarah dari Konferensi Asia Afrika 1955 (Humas Bandung / GoraJuara.com)

Isi 10 Poin Penting Dasasila Bandung

1. Menghormati hak-hak asasi manusia dan tujuan-tujuan serta prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.

2. Menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah semua negara.

3. Mengakui persamaan derajat semua ras serta persamaan derajat semua negara besar dan kecil.

4. Tidak campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.

5. Menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan dirinya sendiri atau secara kolektif, sesuai dengan isi Piagam PBB.

Baca Juga: Hore CFDan Lagi! Car Free Day Kembali Dibuka di Pontianak, Ruang Lebih Luas dan Nyaman untuk Berolahraga

6. (a) Tidak menggunakan pengaturan-pengaturan pertahanan kolektif untuk kepentingan khusus negara besar mana pun.

(b) Tidak melakukan tekanan terhadap negara lain mana pun.

7. Tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau menggunakan kekuatan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik negara mana pun.

8. Menyelesaikan semua perselisihan internasional dengan cara-cara damai, seperti melalui perundingan, konsiliasi, arbitrasi, atau penyelesaian hukum, ataupun cara-cara damai lainnya yang menjadi pilihan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan isi Piagam PBB.

Baca Juga: Kuy CFD-an di Bogor, Minggu 30 Juni, Ada Special Offer dari CNI Loh, dan Dapatkan Free Merchandise!

9. Meningkatkan kepentingan dan kerja sama bersama.

10. Menjunjung tinggi keadilan dan kewajiban-kewajiban internasional.

Dasasila Bandung menjadi panduan bagi negara-negara di Asia dan Afrika dalam upaya mereka mencapai kemerdekaan dan kedaulatan yang penuh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Suwaji

Sumber: humas bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini