FGD Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol Undang Pengusaha Hingga Ulama

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 23:48 WIB
Pimpinan dan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Permana/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pimpinan dan anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Permana/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung bersama Bagian Hukum Setda Kota Bandung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Dinas Pariwisata Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, dan tim penyusun naskah akademik, serta para pelaku bisnis, menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol, di Hotel Savoy Homann, Sabtu, 15 Juni 2024.

Rapat FGD dipimpin oleh Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dan Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, S.H., M.H., serta dihadiri oleh para anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung, yakni Hj. Siti Nurjanah, S.S., Hj., Salmiah Rambe, S.Pd., M.Sos.,

Hadir pula Agus Salim, Nunung Nurasiah, S.Pd., N. Wina Sariningsih, S.E., Rieke Suryaningsih, S.H., H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T., Dudy Himawan, S.H; Siti Marfuah, S.S., S.Pd., M.Pd., H. Erwin, S.E., dan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.

Baca Juga: Raperda RPPLH Jadi Panduan Pembangunan Bandung Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan

Ketua Pansus 9 DPRD Bandung, Uung Tanuwidjaja menjelaskan, agenda FDG Raperda tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol ini, merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya dan melibatkan berbagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur terkait lainnya.

"FGD hari ini merupakan tahap kedua, di mana kami mengundang para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor, untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Perda harus melihat dari berbagai sisi yang terkait dengan aturan ini," ujarnya

Uung menuturkan, pada FDG hari ini, pihaknya mengundang sebanyak 22 pelaku usaha, namun yang hadir hanya 17. Meski demikian seluruh peserta cukup aktif dalam menyampaikan aspirasi dan gagasannya, guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Raperda tersebut.

Baca Juga: Edwin Senjaya Saksikan Langsung Kejayaan Petarung MMA Bandung Ungguli Atlet dari Cina

"Dari aspirasi dan gagasan yang disampaikan para pelaku usaha dan distributor, kami cukup menangkap apa yang menjadi kebutuhan mereka," ucapnya.

Nantinya hasil dari Raperda ini dapat mengakomodir semua kepentingan, sehingga Kota Bandung sangat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran minuman beralkohol, terutama produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan.

Uung menambahkan, selama ini pihaknya masih melihat masih cukup banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam peredaran maupun penjualan minuman beralkohol.

"Sehingga, dengan adanya Perda ini pun untuk menyempurnakan Perda sebelumnya, dan untuk mengharmonisasi Undang-undang Cipta Kerja yang telah berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Asik di Woodyland Eatery Bandung, Berasa Kayak di Negeri Dongeng, Cek Info Lokasi dan Harga Menunya di Sini

Uung menuturkan, saat ini proses pembentukan Perda Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol telah mencapai lebih dari 90 persen. Namun, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan sebelum dilakukan finalisasi lalu diajukan ke tingkat Provinsi Jawa Barat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini