Dengan keterbatasan informasi yang bisa diakses, acara ini tetap berlangsung dengan penuh kekhidmatan dan kesakralan.
Prosesi akad nikah dipimpin oleh ayah Happy Asmara, Hendro Siswantoro, yang memberikan nuansa emosional tersendiri bagi keluarga dan kerabat dekat yang hadir.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam pernikahan ini adalah kebijakan pengaturan tamu dan larangan membawa handphone.
Tamu yang hadir di acara pernikahan Happy Asmara dan Gilga Sahid dibatasi jumlahnya, dan mereka diharuskan mematuhi aturan tidak membawa handphone.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga privasi dan mencegah penyebaran gambar atau video tanpa izin dari pihak mempelai.
Dalam prosesi pernikahan ini, KUA Ringinrejo bertugas sebagai pencatat akad nikah.
Baca Juga: Gelar Sosialisasi Antikorupsi, Inspektorat Kota Bandung Prioritaskan Pemberantasan Tipikor
Yudha Ahmad menegaskan bahwa peran KUA adalah mencatat dan memastikan proses pernikahan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kehadiran pihak KUA menjadi bagian penting dari proses legalisasi pernikahan ini.
Meskipun digelar secara tertutup, pernikahan Gilga Sahid dan Happy Asmara tetap berlangsung dengan penuh makna.
Suasana kekeluargaan dan kebersamaan sangat terasa dalam setiap rangkaian acara.
Keputusan untuk membuat acara ini tertutup juga menunjukkan keseriusan kedua mempelai dalam menjaga momen spesial mereka tetap privat.
Kabar pernikahan ini juga dikonfirmasi oleh beberapa pihak yang terkait, termasuk tamu undangan dan petugas di lokasi acara.