Raperda Keolahragaan Bakal Jadi Payung Hukum Sistem Data hingga Pendanaan Olahraga

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 23:05 WIB
Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Niko/Humpro DPRD Kota Bandung)
Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Keolahragaan, di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung (Niko/Humpro DPRD Kota Bandung)

GORAJUARA - Pansus 8 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja melanjutkan pembahasan draf Raperda tentang Keolahragaan bersama Kadispora, Kabag. Hukum, Ketua Kormi, Ketua KONI, Ketua NPCI, Ketua SOINA dan Tim Penyusun NA di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kota Bandung, Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat dipimpin Ketua Pansus 8, Hasan Faozi, S.Pd., dan dihadiri Wakil Ketua Pansus 8, H. Asep Mulyadi, S.H., dan anggota Pansus 8 di antaranya; S.Si., Yoel Yosaphat, S.T., Ferry Cahyadi Rismafury, S.H., dan Ir. H. Agus Gunawan.

Ketua Pansus 8 Hasan Faozi mengatakan, rapat kali ini merupakan rapat untuk merampungkan pembahasan draf Raperda hingga pasal terakhir. Ia berharap setelah rampung bisa cepat difasilitasi ke Gubernur.

Baca Juga: Bahas Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polri Butuh 4 Alat Bukti Ini untuk Buktikan Pegi Setiawan Sebagai Tersangka

“Hari ini kita lakukan rapat lanjutan untuk menuntaskan pembahasan draf Raperda keolahragaan hingga pasal akhir, sehingga bisa rampung dan segera bisa lakukan fasilitasi,” kata Hasan.

Hasan menambahkan, rapat tersebut membahas terkait beberapa bab, di antaranya Pendanaan Keolahragaan, Sistem Data Terpadu Keolahragaan Daerah, Kerja Sama, dan bab Industri Olahraga.

Ia juga berharap draf Raperda tentang Keolahragaan tersebut rampung dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Selebgram Vilmei Akhirnya Kasih iPhone ke Rumsyah Baduy Usai Jadi Sorotan, Pacar Willie Salim Minta Hal Ini

“Setelah hari ini kita bahas seluruhnya, besok tim secara internal lakukan penyempurnaan, berharap drafnya bagus berdasarkan tata aturan perundang-undangan,” ujar Hasan Faozi.

Ia menjelaskan, Perda tentang Keolahragaan ini berupaya meningkatkan perhatian Pemerintahan Kota Bandung kepada insan olahraga baik olahraga prestasi atau pun kemasyarakatan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini