Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Teman PBB, Mudahkan Warga Bayar Pajak Dalam 5 Menit, Tingkatkan Pelayanan dan PAD

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 07:00 WIB
Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Teman PBB, Mudahkan Warga Bayar Pajak (Humas Bandung / GoraJuara.com)
Pemkot Bandung Luncurkan Aplikasi Teman PBB, Mudahkan Warga Bayar Pajak (Humas Bandung / GoraJuara.com)

Bambang optimistis dengan adanya kemudahan pembayaran pajak ini, pendapatan pajak daerah akan meningkat signifikan.

“Kita harus optimistis dengan ajakan ASN untuk bayar pajak ini lebih meningkatkan pendapatan pajak, nanti kita hitung,” ucap Bambang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa aplikasi Teman PBB adalah yang pertama di Kota Bandung.

Baca Juga: Klarifikasi Razman Nasution Usai Dituding Pojokkan Pegi Setiawan pada Kasus Vina Cirebon, Minta Netizen Cerdas Akan Hal Ini

Aplikasi berbasis Android ini diharapkan dapat mempermudah para wajib pajak PBB dalam mengajukan pelayanan dan menerima pelayanan pajak secara elektronik.

“Silahkan masyarakat sudah dapat langsung mengunduh melalui gawai pribadi masing-masing dan menikmati layanannya,” kata Iskandar.

Manfaat Aplikasi Teman PBB untuk Warga Bandung

1. Kemudahan Akses

Aplikasi Teman PBB memungkinkan warga Bandung untuk mengakses layanan pajak kapan saja dan di mana saja melalui perangkat seluler mereka.

Baca Juga: Jadwal Manggung Kunto Aji Juni 2024, Menikmati Harmoni dan Emosi di Setiap Penampilan

Ini sangat mempermudah warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.

2. Proses Cepat

Pembayaran PBB yang sebelumnya mungkin memakan waktu berjam-jam kini dapat diselesaikan dalam lima menit saja.

Hal ini berkat antarmuka aplikasi yang user-friendly dan sistem pembayaran yang terintegrasi dengan baik.

Baca Juga: 3 Saran Hotman Paris untuk Mengusut Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Bentuk Tim Pencari Fakta atau TPF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini