Hanya 5 Menit! Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Semakin Mudah dengan Aplikasi Teman PBB

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 07:20 WIB
Pembayaran PBB dan pajak kendaraan kini lebih mudah dan cepat dengan aplikasi Teman PBB dari Pemkot Bandung, hanya butuh 5 menit! (Humas Bandung / GoraJuara.com)
Pembayaran PBB dan pajak kendaraan kini lebih mudah dan cepat dengan aplikasi Teman PBB dari Pemkot Bandung, hanya butuh 5 menit! (Humas Bandung / GoraJuara.com)

Aplikasi Teman PBB ini dibangun melalui kerjasama dengan Bank BJB.

Output dari aplikasi ini berupa e-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang dapat langsung diunduh melalui Play Store.

Berikut beberapa fitur unggulan dari aplikasi Teman PBB:

1. SPPT Digital atau Elektronik SPPT: Memudahkan pengguna untuk mendapatkan SPPT secara elektronik.

Baca Juga: Klarifikasi Razman Nasution Usai Dituding Pojokkan Pegi Setiawan pada Kasus Vina Cirebon, Minta Netizen Cerdas Akan Hal Ini

2. Pembayaran PBB: Membayar PBB menjadi lebih praktis dan cepat.

3. Pelayanan PBB: Menyediakan berbagai layanan terkait PBB.

4. Layanan Konsultasi: Pengguna bisa mendapatkan informasi dan konsultasi seputar pajak.

5. Info Pelayanan: Menyajikan berbagai informasi penting terkait pelayanan pajak.

Baca Juga: Jadwal Manggung Kunto Aji Juni 2024, Menikmati Harmoni dan Emosi di Setiap Penampilan

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan bahwa aplikasi mobile berbasis Android ini merupakan yang pertama di Kota Bandung.

“Silakan masyarakat sudah dapat langsung mengunduh melalui gawai pribadi masing-masing dan menikmati layanannya,” ujarnya.

Dengan adanya aplikasi Teman PBB, Pemkot Bandung optimis bahwa kemudahan yang ditawarkan akan meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga: 3 Saran Hotman Paris untuk Mengusut Kasus Vina Cirebon, Salah Satunya Bentuk Tim Pencari Fakta atau TPF

Bambang Tirtoyuliono berharap bahwa dengan ajakan dan contoh yang diberikan oleh ASN, masyarakat akan lebih sadar dan aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Usie Mantapraja

Sumber: Humas Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini