GORAJUARA – Peraturan Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Tapera telah diterbitkan Presiden Jokowi.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Tapera merupakan singkatan dari pada tabungan perumahan rakyat, bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan.
Bertujuan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat yang layak dan terjangkau.
Terkait dengan tapera sendiri sempat menjadi trending topik di jagat maya, terutama di media sosial X (Twitter) hari ini.
Setiap pekerja yang telah mencapai usia 20 tahun atau sudah menikah wajib menjadi peserta Tapera, berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani dan diterbitkan Presiden, pada 20 Mei 2024.
Mengenai Tapera sendiri bukanlah hal baru, hanya perbedaannya, jika dulu yang menjadi peserta wajibnya PNS dan sekarang termasuk para pegawai swasta.
Selain itu, pada pasal 7 dirinci mengenai pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera ternyata tidak hanya PNS, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Baca Juga: Ketika Amanda Manopo dan Arya Saloka Selfie, Diharap Netizen Seproject Bareng...
Mengenai besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan peserta pekerja mandiri, seperti disebutkan pada pasal 1 PP 21/2024.