Apa Itu Tapera? Peraturannya Telah Diterbitkan, Pekerja Upah Minimum Wajib Jadi Peserta, Ini Penjelasannya...

photo author
- Rabu, 29 Mei 2024 | 10:41 WIB
Apa Itu Tapera? Peraturannya Telah Diterbitkan, Pekerja Upah Minimum Wajib Jadi Peserta, Ini Penjelasannya... (Gorajuara/ Pexels/ Pixabay)
Apa Itu Tapera? Peraturannya Telah Diterbitkan, Pekerja Upah Minimum Wajib Jadi Peserta, Ini Penjelasannya... (Gorajuara/ Pexels/ Pixabay)

GORAJUARA – Peraturan Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan Tapera telah diterbitkan Presiden Jokowi.

Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Tapera merupakan singkatan dari pada tabungan perumahan rakyat, bentuk tabungan yang menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan.

Baca Juga: Israel Kembali Menargetkan Serangan ke Tenda Tempat Warga Sipil di Rafah Tewaskan Puluhan Orang, Reaksi Polisi Turki...

Bertujuan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah bagi rakyat yang layak dan terjangkau.

Terkait dengan tapera sendiri sempat menjadi trending topik di jagat maya, terutama di media sosial X (Twitter) hari ini.

Setiap pekerja yang telah mencapai usia 20 tahun atau sudah menikah wajib menjadi peserta Tapera, berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Baca Juga: Prabowo Mengaku Jika Dirinya Bersama Gibran Terpilih Akan Jadi Pemimpin Untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 55 Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani dan diterbitkan Presiden, pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Siap-Siap Sambut Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres 2024, Jokowi Diundang ke Acara Bersejarah KPU

Mengenai Tapera sendiri bukanlah hal baru, hanya perbedaannya, jika dulu yang menjadi peserta wajibnya PNS dan sekarang termasuk para pegawai swasta.

Selain itu, pada pasal 7 dirinci mengenai pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera ternyata tidak hanya PNS, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Baca Juga: Ketika Amanda Manopo dan Arya Saloka Selfie, Diharap Netizen Seproject Bareng...

Mengenai besaran simpanan ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan peserta pekerja mandiri, seperti disebutkan pada pasal 1 PP 21/2024.

Baca Juga: 4 Aturan Baru yang Berlaku bagi Wisatawan yang Datang ke Candi Borobudur, Salah Satunya Wajib Pakai Ini!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini