Jurnalisme investigasi sering kali mengungkap fakta-fakta penting yang tersembunyi dari publik, dan jika dilarang, akan banyak informasi penting yang tidak sampai ke masyarakat.
Selain itu, ketentuan dalam draf RUU yang menyebut bahwa KPI memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa pers juga menuai kritik.
Menurut UU Pers, tugas ini seharusnya berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
Jika draf RUU ini tetap disahkan, maka akan ada tumpang tindih kewenangan yang bisa merugikan pihak-pihak yang terkait.
Pentingnya partisipasi penuh makna dari seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan undang-undang menjadi sorotan utama dalam penolakan terhadap RUU Penyiaran ini.
Dewan Pers menegaskan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses penyusunan draf RUU ini.
Padahal, partisipasi aktif dari semua pihak yang berkepentingan sangat diperlukan untuk memastikan bahwa undang-undang yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dewan Pers menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang harus transparan dan inklusif.
Ini adalah prinsip dasar dalam demokrasi yang harus dijunjung tinggi.
Ketidaklibatan Dewan Pers dalam penyusunan draf RUU Penyiaran ini menunjukkan adanya kekurangan dalam proses legislasi yang perlu diperbaiki.
Penolakan terhadap RUU Penyiaran ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Pers yang bebas dan independen adalah salah satu pilar utama demokrasi yang harus dipertahankan.