Asep juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat akibat praktik parkir liar tersebut.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat Kota Bandung," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui tarif parkir yang tidak sesuai atau pelanggaran lainnya melalui akun resmi Instagram @bdg.dishub.
Selain itu, Dishub Kota Bandung juga akan terus melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar di berbagai lokasi.
Perlu dicatat, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.
Tarif tersebut memperhatikan zona parkir, yang terdiri dari zona kawasan pusat kota, zona penyangga kota, dan zona pinggiran kota.
Di setiap zona tersebut, ditetapkan tarif parkir yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir, sehingga kota Bandung tetap terjaga ketertibannya dalam hal parkir.***