Parkir Liar dan Tarif Tidak Sesuai? Laporkan Pelanggaran, Pemerintah Kota Bandung Akan Tindak Tegas

photo author
- Selasa, 9 April 2024 | 06:20 WIB
Laporkan Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar! (Bandung.go.id / GoraJuara.com)
Laporkan Jika Ada Tarif Parkir Tidak Sesuai dan Melanggar! (Bandung.go.id / GoraJuara.com)

Asep juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan oleh masyarakat akibat praktik parkir liar tersebut.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami oleh masyarakat Kota Bandung," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemui tarif parkir yang tidak sesuai atau pelanggaran lainnya melalui akun resmi Instagram @bdg.dishub.

Baca Juga: Raga Patah Hati Usai Ketahui Fely Putuskan Ini! Series Private Bodyguard Episode 12, 13 Sinopsis dan Jadwal Tayang

Selain itu, Dishub Kota Bandung juga akan terus melakukan penindakan terhadap praktik parkir liar di berbagai lokasi.

Perlu dicatat, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2021.

Tarif tersebut memperhatikan zona parkir, yang terdiri dari zona kawasan pusat kota, zona penyangga kota, dan zona pinggiran kota.

Baca Juga: BERITA DUKA! Penyanyi Melitha Sidabutar Meninggal Dunia pada Usia 23 Tahun, Pernah Curi Perhatian di Indonesian Idol 2021

Di setiap zona tersebut, ditetapkan tarif parkir yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir, sehingga kota Bandung tetap terjaga ketertibannya dalam hal parkir.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini