GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan langkah tegas untuk menindak penyalahgunaan wewenang terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
Warga Bandung sempat resah dengan maraknya parkir liar yang mematok tarif yang dianggap terlalu mahal.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan Jalan Sultan Agung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai aturan di Jalan Sultan Agung.
"Dishub Kota Bandung telah menegur dan membina oknum juru parkir yang terlibat dalam penyalahgunaan tarif parkir di Jalan Sultan Agung," ujarnya.
Tak hanya di Jalan Sultan Agung, Dishub Kota Bandung juga melakukan patroli di berbagai titik lainnya, seperti Jalan Dalem Kaum.
"Parkir di Jalan Dalem Kaum yang dilakukan di trotoar merupakan parkir ilegal," tegas Asep.
Meski tarif parkir yang viral di media sosial mencapai Rp. 20.000, Asep menegaskan bahwa tarif sebenarnya adalah Rp. 10.000, dengan rincian Rp. 5.000 untuk parkir motor dan Rp. 5.000 untuk penitipan helm.
Namun, ia menyadari bahwa tidak ada ketentuan penitipan helm dalam Peraturan Walikota (Perwal).
"Jadi, kepada warga Bandung, saya ingatkan untuk tidak memarkirkan kendaraan di tempat yang tidak sesuai peruntukannya," tambahnya.
Selain di kawasan Sultan Agung dan Dalem Kaum, Dishub Kota Bandung juga melakukan patroli di kawasan Tamansari, terutama sekitar Balubur Town Square.
"Kami melakukan patroli di beberapa titik termasuk Sultan Agung, Baltos, Dalem Kaum, dan Kepatihan. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keteraturan kota," paparnya.