Titipkan Secara GRATIS! Kendaraan Anda Selama Mudik Lebaran di Polres Metro Jakbar...

photo author
- Minggu, 7 April 2024 | 10:37 WIB
Titipkan Secara GRATIS! Kendaraan Anda Selama Mudik Lebaran di Polres Jakbar... (Gorajuara/ Instagram/ @polres_jakbar)
Titipkan Secara GRATIS! Kendaraan Anda Selama Mudik Lebaran di Polres Jakbar... (Gorajuara/ Instagram/ @polres_jakbar)

GORAJUARA – Bagi para pemudik yang berada di wilayah Jakarta Barat tidak perlu mengkhawatirkan kendaraannya selama ditinggalkan untuk mudik lebaran.

Karena Polres Metro Jakarta Barat telah membuka layanan penitipan kendaraan bermotor selama mudik lebaran.

Pemudik bisa dengan tenang menuju kampung halaman selama mudik lebaran dengan memanfaatkan layanan penitipan kendaraan bermotor lebaran 2024.

Baca Juga: Antusiasme Warga Bandung Buat Mudik Gratis Defend ID Tahun 2024 Meningkat, 1.150 Peserta Siap Menikmati Perjalanan Menuju Surabaya hingga Lampung!

Layanan penitipan kendaraan motor gratis tersebut disediakan Polres Metro Jakarta Barat dan Jajaran.

Hal tersebut dilakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat selama mudik lebaran dan kendaraan yang dititpkan akan dijaga selama 24 jam.

Baca Juga: Sambut Mudik Lebaran 2024, Jasa Marga Juga Sedia Rest Area di Luar Pulau Jawa, Berikut Ini Lokasinya

"Layanan penitipan kendaraan di kantor polisi ini gratis tidak dipungut biaya apapun," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan Sabtu (6/4/2024), dikutip Gorajuara dari PMJ NEWS.

Baca Juga: Biar Mudik Nyaman dan Tetap Sehat, Sebaiknya 7 Obat Ini Wajib Dibawa Selama Perjalanan

Pesryaratannya mudah, pemilik kendaraan tinggal menunjukan surat kendaraan dan identitas pemilki untuk keperluan penitipan.

Baca Juga: Jelang Idulfitri, Pj Wali Kota Imbau Masyarakat Siapkan Sejumlah Hal Saat Hendak Mudik

Selain di Polres Jakbar,  pemudik juga bisa menitipkan kendaraannya di Polsek-polsek  yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga: Perjalanan Panjang Pulang Kampung Bikin Bosen? Cek 5 Ide Kegiatan Seru Saat Mudik Lebaran 2024, Nomor 1 Siap-siap Lupa Waktu!

Untuk mendapatkan pelayanan penitipan kendaraam selama mudik lebaran gratis.

Pihak yang akan menitipkan harus menunjukan surat kepemilikan kendaraan dan identitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini