Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Pasir Koja Bandung, Warga Sempat Dapati Izin Berikut Ini

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 17:10 WIB
Terekam dugaan penebangan pohon tak semestinya di wilayah Pasir Koja Bandung (Foto: Gorajuara/ dok: Tangkap layar Gorajuara)
Terekam dugaan penebangan pohon tak semestinya di wilayah Pasir Koja Bandung (Foto: Gorajuara/ dok: Tangkap layar Gorajuara)

GORAJUARA - Dugaan penebangan pohon secara ilegal mengganggu warga Pasir Koja pada Sabtu dini hari, 6 April 2024.

Kejadian itu dilaporkan terjadi di Jl. Jl. Pasir Koja No. 30, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat.

Usut punya usut, sempat terjadi masalah lain sebelum dugaan penebangan ilegal itu terjadi.

Baca Juga: Diduga Terjadi Penebangan Pohon Ilegal pada Sabtu Dini Hari, Warga Pasir Koja Bandung Sempat Mengira Ada Geng Motor

Kepada GORAJUARA, Jonny bercerita terkait kronologi dari peristiwa dugaan penebangan ilegal.

Bermula dari tanggal 28 Maret 2024, Jonny sempat bertemu dengan dua orang ketika ingin memarkir motornya pada pohon yang hendak ditebang.

Namun, Jonny mengaku dirinya kemudian diminta untuk parkir di tempat lain dengan alasan adanya perbaikan.

Setelah ditanya kembali oleh Jonny, dua orang tersebut kemudian mengaku bahwa akan dilakukan pemangkasan pohon.

Baca Juga: Bikin Heboh! Penebangan Pohon Tengah Malam di Jalan Pasir Koja Bandung Menganggu Warga, Diduga Ilegal!

Mengetahui hal itu, Jonny meminta orang tersebut untuk membuktikan surat izin pemangkasan.

"Jadi si pemohon atas nama Angelita mengajukan permohonan ke dinas (atau) instansi terkait penebangan.

"Tapi, setelah dilakukan survei berdasarkan surat izin dari instansi (atau) dinas ini, cuman pemangkasan, bukan penebangan," ujar Jonny.

Mengetahui surat izin yang tidak sesuai dengan alasan yang dikemukakan, Jonny menegur dua orang tersebut.

Baca Juga: Sepekan Jelang Idulfitri, Pemkot Bandung Pastikan Dunia Usaha Penuhi Hak-hak Buruh

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini