GORAJUARA - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, sejumlah penyesuaian dilakukan di DKI Jakarta.
Salah satu penyesuaian yang diberlakukan tersebut adalah meniadakan aturan ganjil genap selama periode Idul Fitri 1445 H.
Sebagaimana diketahui, sistem ganjil genap sudah diberlakukan selama bertahun-tahun di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Jemaah Aolia Sudah Rayakan Lebaran 2024 Duluan, Rupanya Sudah Mulai Puasa Ramadhan Sejak Tanggal...
Dalam aturan ini, pengemudi mobil nomor ganjil hanya boleh melintas di jalan tertentu pada tanggal ganjil dan sebaliknya.
Sistem plat ganjil genap ini mulai diuji coba ketika zaman pemerintahan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2016.
Seiring berjalannya waktu, sistem ini kemudian digunakan untuk mengatur lalu lintas kendaraan di Jakarta.
Sistem ganjil genap ini diberlakukan setiap hari Senin - Jum'at (kecuali hari libur nasional) pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dalam penerapannya, ada sejumlah kendaraan roda empat yang kebal dari peraturan lalu lintas ini.
Dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta oleh GORAJUARA, kendaraan yang kebal aturan tersebut adalah ambulans, pemadam kebakaran, truk tangki bahan bakar dan sebagainya.
Baca Juga: Seragaman Baju Sekeluarga di Lebaran 2024? Ini Loh 5 Rekomendasi Terbaik untuk Momen Bahagia
Nah, peniadaan sistem ganjil genap selama Lebaran 1445 H ini mulai diberlakukan pada hari Sabtu ini, 6 April 2024.
Dilansir dari Instagram @tmcpoldametro pada 31 Maret 2024 oleh GORAJUARA, peniadaan ini diberlakukan hingga hari Senin, 15 April 2024.