Adapun dasar hukum peniadaan ganjil genap selama Lebaran tahun ini didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3).
Dalam Pergub (Peraturan Gubernur) tersebut disebut bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta libur nasional yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan libur serta cuti bersama Lebaran dari tanggal 8-12 dan 15 April 2024.
Bila dihitung dengan libur akhir pekan Sabtu Minggu, tercatat ada waktu kurang lebih seminggu dalam cuti bersama Lebaran.
Pada hari Selasa, 16 April 2024, aktivitas para pekerja akan kembali berjalan normal setelah libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berakhir.***