Ingat Ya Malam Takbiran! Waktu Berjualan PKL Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB Aja, Jaga Ketertiban dan Keamanan Jelang Lebaran 2024 Di Bandung

photo author
- Selasa, 2 April 2024 | 10:30 WIB
Ilustrasi : "PKL di Bandung hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB pada malam takbiran (Diskominfo Kota Bandung / GoraJuara.com)
Ilustrasi : "PKL di Bandung hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00 WIB pada malam takbiran (Diskominfo Kota Bandung / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Malam takbiran, momen yang dinanti-nanti bagi umat Muslim, kini hadir dengan imbauan baru dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL), khususnya di kota Bandung, ada batasan waktu berjualan yang perlu diperhatikan menjelang Lebaran 2024.

Hanya sampai pukul 23.00 WIB, PKL diperbolehkan beroperasi pada malam takbiran.

Baca Juga: SERU Abis! Sinopsis Episode 10 Private Bodyguard, Gejala Awal yang Terjadi pada Raga, Jordan Justru Alami Ini...

Keputusan ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, dalam keterangan di Balai Kota Bandung, Senin 1 April 2024.

Tujuan dari kebijakan ini sangat jelas, yaitu untuk menjaga keamanan dan ketertiban di kota Bandung, khususnya menjelang perayaan Idulfitri.

Pembatasan waktu operasional PKL juga diharapkan dapat membantu tugas petugas kebersihan dalam membersihkan kota sebelum Hari Raya tiba.

Baca Juga: Nyegerin! Perkembangan Inflasi Maret 2024 Di Kota Bandung, Langkah Pemkot Untuk Menekannya Melalui Bantuan Bibit dan Operasi Pasar

"Selain menjaga ketertiban umum, kita juga membantu tugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung dalam menjaga kebersihan," ungkap Bambang.

Banyaknya sampah yang menumpuk saat malam takbiran menjadi perhatian serius.

Oleh karena itu, kerja sama dari seluruh komponen masyarakat, termasuk PKL, sangat diharapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi semua.

Baca Juga: BOCOR! Ending Series Private Bodyguard, Fely Ternyata Mendadak Pacaran dengan Cowok Ini...

Tentu saja, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan ini.

Selain itu, penting juga untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan dalam semangat perayaan Idulfitri.

Larangan terkait penyalahgunaan petasan, aksi balap liar, atau konvoi yang dapat mengganggu ketertiban umum, juga telah disampaikan sebelumnya oleh Pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: Portal Bandung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini