Masyarakat perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Hal ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 509 Tahun 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
Sebagai warga Jakarta, kebijakan HBKB atau CFD ini bisa menjadi momentum bagi kita semua untuk tetap menjaga kesehatan dan lingkungan, bahkan di tengah kesibukan Ramadhan.
Mari manfaatkan ruang publik ini dengan bijak, tanpa meninggalkan nilai-nilai keagamaan dan sosial yang kita anut.
Yuk, jaga kesehatan, jaga lingkungan, dan tetap semangat!***