GORAJUARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri bagi para pekerja.
Dalam sebuah pernyataan, menaker Ida menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Hal ini sebagai langkah untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan cukup waktu.
Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia, yang nantinya akan diteruskan kepada para pengusaha.
Tujuannya adalah memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Menaker Ida, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha.
Hal ini demi memenuhi kebutuhan Lebaran bagi para pekerja.
Meskipun surat edaran tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan, namun pengusaha diharapkan telah mempersiapkan pembayaran THR jauh sebelumnya.
Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR kepada karyawannya.
Menaker Ida menegaskan bahwa semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, menyadari bahwa pembayaran THR adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.
Baca Juga: Istri PNS Melahirkan, Jangan Khawatir! Kini Sang Suami Dapat Cuti Ayah, Lama Liburnya Bisa 60 Hari
Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan membuka kembali posko THR.
Posko tersebut akan melayani pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.