YANG DITUNGGU NIH! Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri, OTW Cek Rekening!

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 12:15 WIB
Ilustrasi Menaker Ida tegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri.  (Pixabay / GoraJuara.com)
Ilustrasi Menaker Ida tegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 Idulfitri. (Pixabay / GoraJuara.com)

GORAJUARA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THRIdul Fitri bagi para pekerja.

Dalam sebuah pernyataan, menaker Ida menegaskan bahwa THR  harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Hal ini sebagai langkah untuk memastikan pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idul Fitri dengan cukup waktu.

Baca Juga: Siap -Siap Catat Wir! Ini Titik Pemberlakuan Gage Saat Mudik Lebaran, Cek Aturan dan Waktu yang Perlu Diketahui

Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada gubernur di seluruh Indonesia, yang nantinya akan diteruskan kepada para pengusaha.

Tujuannya adalah memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Menaker Ida, pembayaran THR adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha.

Baca Juga: NGERI! Ini Sinopsis dan Waktu Tayang Film Siksa Kubur di Bioskop, Sita Tak Percaya Itu Setelah Kejadian Tragis Menimpa Ortunya...

Hal ini demi memenuhi kebutuhan Lebaran bagi para pekerja.

Meskipun surat edaran tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadhan, namun pengusaha diharapkan telah mempersiapkan pembayaran THR jauh sebelumnya.

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR kepada karyawannya.

Menaker Ida menegaskan bahwa semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha, menyadari bahwa pembayaran THR adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan.

Baca Juga: Istri PNS Melahirkan, Jangan Khawatir! Kini Sang Suami Dapat Cuti Ayah, Lama Liburnya Bisa 60 Hari

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker akan membuka kembali posko THR.

Posko tersebut akan melayani pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha terkait pembayaran THR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Sumber: ANTARA News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini