Nyusul Yana Mulyana, Ema Sumarna Terseret Skandal Korupsi Proyek Bandung Smart City

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 21:11 WIB
Ema Sumarna terseret Skandal korupsi CCTV proyek Bandung Smart City. (Humas Pemkot Bandung / Gorajuara.com)
Ema Sumarna terseret Skandal korupsi CCTV proyek Bandung Smart City. (Humas Pemkot Bandung / Gorajuara.com)

GORAJUARA - Skandal korupsi pengadaan CCTV dalam proyek Bandung Smart City terus mengguncang jalannya pemerintahan.

Setelah mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dihukum karena terlibat dalam kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengeluarkan kejutan baru dengan menetapkan tersangka baru.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa ada pengembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Terkuak! Ema Sumarna dan Empat Anggota DPRD Terjerat Kasus Korupsi Bandung Smart City, Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka Baru

Tersangka baru berasal dari berbagai lapisan pemerintahan, termasuk anggota DPRD kota Bandung.

Namun, Ali Fikri belum bersedia mengungkapkan secara jelas identitas tersangka baru tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, menjadi salah satu tersangka baru dalam skandal ini.

Baca Juga: Ingat Ya! Akhir Pekan 16 Maret 2024 Ngabuburitnya di Summarecon Mall Kelapa Gading Aja, Ada Konser Gratis Tulus, Catat Waktunya

Ia tidak sendiri, karena beberapa anggota DPRD kota Bandung juga turut terseret dalam kasus ini, antara lain Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.

Sebelumnya, Yana Mulyana telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Meskipun hukumannya terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan berat bagi eks Wali Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: SUBHANALLAH! Berikut 6 Keutamaan Istiqomah Melakukan Sholat Dhuha, Bisa Bersedekah untuk Seluruh Tubuh Hingga Dibuatkan Istana Di Surga

Majelis Hakim yang memimpin sidang putusan menyatakan Yana Mulyana bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi dari pihak swasta terkait proyek Bandung Smart City.

Vonis tersebut juga mengandung sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun.

Selain Yana Mulyana, beberapa pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung, seperti Khairur Rijal dan Dadang Darmawan, juga terlibat dalam kasus ini dan telah menerima vonis pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Fauzi Jaelani

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini