Upaya Polri Amankan Ketersediaan Bahan Pangan di Ramadhan, Apa Saja?

photo author
- Minggu, 10 Maret 2024 | 06:00 WIB
ilustrasi masyarakat peroleh pangan dengan mudah dan murah (akun instagram @perumdapasarjaya)
ilustrasi masyarakat peroleh pangan dengan mudah dan murah (akun instagram @perumdapasarjaya)

GORAJUARA - Bulan Ramadhan 2024 sebentar lagi tiba. Tinggal dalam hitungan jam saja. Oleh karenanya ketersedian pangan jadi perhatian, salah satunya oleh intitusi Polri

Jelang Ramadhan 2024, Polri berupaya mengamankan pasokan dan distribusi pangan.

Pengecekan kondisi bahan pokok atau pangan di tingkat pasaran dan produsen menjadi salah satu rutinitas Polri, khususnya di bulan Ramadhan.

Baca Juga: HASIL MPL S13 Alter Ego 2-1 Rebellion: Kembali Menang, Alter Ego Sementara Masih Berada di Puncak Klasemen

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan rutinitas yang dijelaskan jajarannya itu.

Trunoyudo mengatakan bahwa Satgas Pangan di seluruh Polda di jajarannya yang melakukan pengecekan kondisi pangan

Satgas Pangan inilah, Trunoyudo menambahkan yang melakukan peninjauan pasar wilayah masing-masing guna menjamin kestabilan tersedianya bahan pangan.

"Harapannya tentu ini dapat menjadikan stabilitas harga bahan pokok penting di masyarakat, sehingga sesuai dengan prosedur, " jelas Trunoyudo Jumat 8 Maret 2024

Baca Juga: Prediksi Skor Cadiz Vs Atletico Madrid La Liga: Tuan Rumah Terjebak Degradasi, Tim Tamu Berjuang Salip Girona

"Tentunya masyarakat juga perlu kami himbau tetap menjaga keamanan dan ketertiban," tambah Trunoyudo

Trunoyudo menjelaskan, pengamanan pasokan dan distribusi pangan dilakukan dengan berbagai pihak terkait.

Diantaranya, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bulog, Pemerintah Daerah, asosiasi, kementerian lembaga lainnya.

"Tujuannya adalah menjaga stabilitas harga dan ketersedian bahan pokok bagi masyarakat," ujarnya

Trunoyudo menambahkan seraya memastikan bahwa jajarannya; Satgas dan Polda akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini