Berikut Syarat Pendaftaran Mudik Gratis MOTIS 2024 Kereta Api, Simak Lokasi Daftar Langsung Hingga Rute Lintasan Berikut Ini

photo author
- Rabu, 6 Maret 2024 | 12:55 WIB
Kereta api jadi salah satu moda transportasi mudik gratis yang ada pada MOTIS 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ditjenperkeretaapian)
Kereta api jadi salah satu moda transportasi mudik gratis yang ada pada MOTIS 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @ditjenperkeretaapian)

Cara daftar online program MOTIS dengan kereta api

1. Buka laman resmi mudikgratis.dephub.go.id.

2. Cari tombol "daftar untuk kereta api", lalu klik tombol tersebut

3. Kemudian, klik menu "pendaftaran"

Baca Juga: Tutorial Lengkap Main Thamuz Early MLBB, Mode Spartan Bikin Stress Musuh, Siapkan Emblem dan Build Berikut Ini

4. Isi formulir atau "form pendaftaran" dengan sesuai sebagai berikut:

- Stasiun asal serta stasiun tujuan

- Tanggal mudik serta tanggal balik

- Data diri peserta serta data pendukung lainnya

5. Informasi mengenai tiket akan ditampilkan, peserta wajib koreksi atau review kembali

6. Simpan resume pendaftaran untuk langkah selanjutnya verifikasi pendaftaran di stasiun yang ditunjuk

Baca Juga: PNS, TNI dan Polri Siap Siap Dapat THR Lebaran 2024 Full 100 Persen, Kapan Cairnya?

Lokasi pendaftaran offline atau langsung

Dilansir dari Instagram @motis2024_ pada 3 Maret 2024 oleh GORAJUARA, lokasi pendaftaran langsung atau offline bisa dilakukan langsung di beberapa stasiun seperti:

Stasiun Cilegon, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Tangerang, Stasiun Depok Baru, Stasiun Bekasi, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Lempuyangan, Stasiun Purwosari, Stasiun Kutoarjo, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Madiun, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Purwokerto, Stasiun Tegal, Stasiun Pekalongan, Stasiun Kroya, Stasiun Gombong dan Stasiun Kebumen

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Instagram @motis2024_, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini