HORE! Kemenhub Adakan Mudik Gratis 2024 Lewat 3 Jalur, Simak Informasi Selengkapnya di Bawah Ini

photo author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 06:20 WIB
Kemenhub bakal adakan program Mudik Gratis 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @keretaapikita)
Kemenhub bakal adakan program Mudik Gratis 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @keretaapikita)

GORAJUARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengadakan program Mudik Gratis 2024 pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Program Mudik Gratis 2024 yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini menyiapkan tiga jalur transportasi seperti darat, laut dan kereta api.

"Kami mengajak masyarakat bergabung dalam program Mudik Gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan," ujar juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilansir dari PMJ News oleh GORAJUARA.

"Selain penumpang sepeda motornya juga akan kami angkut secara gratis, sehingga bisa digunakan untuk buat mobilitas di tempat tujuan," ujar Adita.

Baca Juga: Mudik Seru Tanpa Macet! Polda Metro Jaya Gelar FGD Strategis yang Keren Jelang Ramadhan dan Idul Fitri, Simak Yuk!

Terkait dengan program Mudik Gratis ini, Adita juga mengimbau agar masyarakat tidak mudik menggunakan sepeda motor.

"Kami tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda motor ketika bermudik," tambahnya.

"Karena berpotensi tinggi terjadi kecelakaan. Kami berharap masyarakat memanfaatkan program mudik gratis ini," tambahnya lagi.

Berikut jadwal Mudik Gratis Kemenhub 2024 via jalur darat, laut dan kereta api:

Baca Juga: Berencana Mudik dengan Honda Mobilio saat Lebaran Nanti? Yuk Kenali Dulu Keunggulan dan Kekurangan Mobil Ini

1. Jalur darat

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat pada Program Mudik Gratis menyediakan 722 unit bus untuk 30.088 penumpang.

Selain menyediakan sarana angkutan untuk penumpang, Kemenhub juga menyediakan 30 unit truk untuk 900 unit sepeda motor.

Baca Juga: Bisa Angkut Banyak Penumpang, Honda Mobilio, Mobil Keluarga Banyak Dicari Jelang Mudik Lebaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini