Akibatnya, insiden tersebut telah memicu kecaman global dan seruan dilakukannya penyelidikan independen.
Nikaragua menyatakan bahwa tindakan darurat dalam pengajuannya sangat diperlukan, karena Berlin telah berpatisipasi dalam genosida dan melakukan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan Internasional di Jalur Gaza.
Berdasarkan perjanjian genosida, negara-negara sepakat untuk tidak melakukan genosida, yang berarti keterlibatan dalam tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran.***