GORAJUARA – Pengadilan mengumumkan bahwa Nikaragua telah menggugat Jerman di Mahkamah Internasional (ICJ) pada 1 Maret 2024.
Selanjutnya Nikaragua juga menggugat Jerman ke ICJ atas pemotongan bantuan kepada badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA).
Diketahui Nikaragua menuduh ibu kota Jerman Berlin ke ICJ karena melanggar hukum Internasional dalam pendanaannya yang berkelanjutan untuk Tel Aviv.
Dilansir Gorajuara dari Al Jazeera, negara Amerika Tengah tersebut juga meminta ICJ untuk memerintahkan tindakan darurat yang akan memaksa Jerman menghentikan bantuan militer ke Israel dan memulai kembali pendanaan untuk UNRWA.
“Dengan mengirimkan peralatan militer dan sekarang mencairkan dana UNRWA yang memberikan dukungan penting kepada penduduk sipil, Jerman memfasilitasi dilakukannya genosida” kata Nikaragua dalam pengajuannya.
Menurut pakar PBB, Jerman adalah sekutu utama Tel Aviv dan merupakan salah satu penyedia senjata terbesar selain Amerika Serikat.
Diperkirakan tanggal persidangan belum diketahui, namun ICJ yang merupakan Pengadilan Dunia, biasanya memulai proses permintaan tindakan darurat dalam beberapa minggu.
Diduga setidaknya 9 negara melakukan pendanaan untuk UNRWA, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Swiss, Kanada dan Inggris.
Namun Israel belum memberikan bukti kepada penyelidik PBB lebih dari sebulan setelah menyatakan klaimnya.
Dalam hal ini, Berlin merupakan salah satu donor pendanaan terbesar kedua untuk UNRWA setelah AS pada tahun 2022 silam, ketika negara tersebut menjanjikan dana sebesar 202 juta dollar.
Diketahui UNRWA telah memperingatkan bahwa penangguhan pendanaannya dapat menyebabkan badan tersebut tidak dapat memberikan bantuan kemanusiaan di Gaza yang telah menyaksikan banyak kematian akibat kelaparan dan kekurangan fasilitas kesehatan.
Diduga setidaknya 117 orang tewas setelah Israel menembak ratusan warga Palestina yang menunggu bantuan makanan di kota Gaza pada 29 Februari 2024.