2. Hari Kerja (Senin-Jumat) - Diluar Jam Sibuk (Off Peak Hour)
- Tarif per kilometer pertama: Rp 3 ribu
- Tarif tiap kilometer selanjutnya: Rp 700
- Tarif maksimal: Rp 10 ribu
3. Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional
- Tarif per kilometer pertama: Rp 3 ribu
- Tarif tiap kilometer selanjutnya: Rp 700
- Tarif maksimal: Rp 10 ribu
Dukungan Penuh untuk Mengatasi Kemacetan
Perpanjangan tarif promo ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menanggapi permasalahan kemacetan di Jakarta dan sekitarnya.
Dengan harga yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat akan lebih tertarik beralih ke LRT sebagai alternatif transportasi.
Dukungan melalui subsidi PSO menjadi indikasi nyata komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien dan terjangkau bagi semua kalangan.
Pemberlakuan tarif promo LRT hingga akhir Maret 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merasakan manfaatnya secara langsung.