Prabowo Subianto Terima Anugerah Jenderal Bintang 4, Presiden Jokowi Sebut Tujuan Pemberian Kenaikan Pangkat Tersebut

photo author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 16:05 WIB
Prabowo Subianto terima penghargaan Jenderal Bintang 4 (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)
Prabowo Subianto terima penghargaan Jenderal Bintang 4 (Foto: Gorajuara/ dok: Promedia)

"Sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," kata Jokowi.

Baca Juga: Yummy! Cobain Yuk Resep Telur Balado: Pilihan Menu Sahur Sederhana dan Lezat dengan 1 Bahan Utama dan 2 Langkah Mudah

Jika mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama tersebut, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa kepada Prabowo dilakukan dua tahun yang lalu.

Jokowi mengatakan pemberian anugerah tersebut juga telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Selain itu, pemberian anugerah itu juga diusulkan oleh Panglima TNI sesuai dengan UU No 20 Tahun 2009.

Baca Juga: Jadwal Bracket Playoff MLBB Games Of Future 2024 Rusia: ONIC dan RRQ Menunggu Lawan Mereka

Karier dan prestasi di bidang militer

Selama berkarier di dunia militer, Prabowo pernah mengemban sejumlah jabatan strategis seperti Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus dan Panglima Kostrad (Pangkostrad).

Tak hanya itu saja, beragam catatan prestasi juga sudah ditorehkan oleh Prabowo di bidang militer.

Salah satu prestasi itu ditorehkan saat menjabat sebagai Danjen Kopassus melalui Operasi Mapenduma di tahun 1996.

Perjuangan Prabowo dan pasukannya kala itu membuahkan hasil dengan bebasnya sandera dari tangan Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca Juga: Hong Kong Style French Toast Ide Menu Sarapan Mewah Anti Ribet di rumah Tanpa Banyak Waktu, Yuk Ikuti Resep Berikut!

Kiprah Prabowo dalam mengharumkan nama Indonesia di dunia internasional juga terjadi pada tahun 1997.

Dalam hal ini, Prabowo adalah sosok di balik ide dari pengibaran bendera Merah Putih di puncak gunung tertinggi di dunia, yakni Everest.

Prabowo mengamanatkan tugas tersebut kepada Serka (Purn) Asmujino dan Brigjen Iwan Setiawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini