PDI Perjuangan Sampaikan Surat Penolakan atas Sirekap Pemilu 2024, Ini 6 Poin Pernyataan yang Disampaikan

photo author
- Kamis, 22 Februari 2024 | 10:29 WIB
PDI Perjuangan sampaikan surat penolakan atas Sirekap Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ pdiperjuangan.id)
PDI Perjuangan sampaikan surat penolakan atas Sirekap Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Website/ pdiperjuangan.id)

GORAJUARA - Drama proses perhitungan suara Pemilu 2024 terus berlanjut, di mana kali melibatkan PDI Perjuangan.

Dalam hal ini, PDI Perjuangan melalui surat resmi menyatakan sikap untuk menolak penggunaan Sirekap sebagai aplikasi pencatatan penghitungan suara.

Adapun surat penolakan dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut diterbitkan pada hari Selasa (20 Februari 2024) kemarin.

Baca Juga: PDI Perjuangan Tegas Sebut Gibran Rakabuming Raka Lakukan Pembangkangan: Kembalikan KTA Partai!

Dalam surat tersebut menyebutkan beberapa poin mengenai sikap PDIP yang menolak penggunaan Sirekap sebagai alat perhitungan perolehan suara.

Selain itu, partai politik tersebut menolak adanya penundaan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Adapun surat tersebut ditandatangani oleh ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga: RESMI! PDI Perjuangan Usung Ganjar Pranowo Sebagai Capres untuk Pemilu 2024 Jelang Idul Fitri 2023

Dalam surat penolakan itu, PDIP meminta KPU untuk melakukan audit forensik digital terkait penggunaan Sirekap.

Lalu, hasil audit tersebut diminta untuk dibuka hasilnya kepada publik.

Berikut adalah sejumlah pernyataan dari penolakan rekapitulasi suara yang disampaikan PDIP:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Dikerumuni Kader PDI Perjuangan, Artis Ini Sebut 'Kemenangan' Sudah Dekat

1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.

2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: pdiperjuangan.id, TikTok @ces.media

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini