GORAJUARA - Korban aksi bullying atau perundungan di salah satu SMA elite di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, sudah melaporkan kejadiannya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA.
Korban siswa SMA ini lapor ke polisi setelah diduga di bullying atau mendapat perundungan dengan cara dikeroyok para seniornya, dan peristiwa ini sempat viral di media sosial atau medsos.
Lantaran kasus ini makin viral dan jadi perbincangan publik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau KemenPPPA mengimbau agar masyarakat tak memposting video kasus perundungan (bullying) yang melibatkan siswa Binus School Serpong.
Baca Juga: Urban Legend Menara Saidah Jakarta: Mulai dari Lampu Menyala Sendiri Hingga Penampakan Sosok Ini
Tenaga Layanan KemenPPPA, Permina Sianturi mengatakan secara aturan identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tidak boleh terpublikasi.
"Karena di Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas korban dan identitas ABH, itu tidak boleh ter-publish, itu sudah jelas di Undang-Undang Perlindungan Anak," ungkap Permina Sianturi, di UPTD PPA Tangerang Selatan, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Kapan Awal Ramadhan 2024? Ini Keputusan Kementerian Agama dan Muhammadiyah
Permina juga meminta agar masyarakat memahami dan tidak memposting ulang atau repost video tersebut. Dia menilai, kondisi korban tidak bisa dibilang stabil.
"Bagaimana dengan anak yang kondisi dan mentalnya itu, ya kita nggak bisa bilang itu stabil. Jadi, mohon jangan berulang-ulang dipos. Mungkin, kita sebagai orang tua, harus memahami itu," katanya.
Menurut Permina, ke depannya KemenPPPA akan memastikan proses hukum kejadian ini bisa berjalan. Dipastikan juga proses pemulihan psikologis korban bisa berjalan.
"Kita hanya memastikan proses hukumnya berjalan dengan baik, memastikan anak ini juga dalam masa pemulihan psikologisnya," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Wendi Afrianto, menjelaskan polisi telah melakukan penyelidikan terkait dugaan perundungan tersebut. Salah satunya dengan mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).