INFO KPU: INI Besaran Santunan Untuk KPPS yang Sakit Hingga Meninggal...

photo author
- Sabtu, 17 Februari 2024 | 22:04 WIB
Ketua KPU Hasyim Ashari memberikan arahannya mengenai info terkait pemilu 2024 dan KPPS yang meninggal. (Gorajuara/ Instagram/ @kpu.ri)
Ketua KPU Hasyim Ashari memberikan arahannya mengenai info terkait pemilu 2024 dan KPPS yang meninggal. (Gorajuara/ Instagram/ @kpu.ri)

GORAJUARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 35 orang meninggal saat bertugas menjadi KPPS dan hampir 4000 orang sakit pada pemilu 2024.

Besaran santunan yang diberikan KPU pada anggota KPPS yang sakit hingga meninggal bisa sampai Rp. 36 Juta.

Dituliskan pada keterangannya Ketua KPU Hasyim Asyhari memberikan penjelasan terhadap 35 anggota KPPS meninggal disebabkan karena kelelahan dan riwayat penyakit jantung.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tasikmalaya Meninggal Dunia, Ini Pernyataan Pihak Pemkab dan KPU

Faktanya, anggota KPPS memang sangat mudah kelelahan lantaran proses perhitungan suara yang memakan waktu hingga 24 jam bahkan lebih.

Faktor inilah yang membuat banyak dari anggota KPPS seluruh Indonesia dapat mengalami kelelahan dan meninggal.

Baca Juga: DKPP Jatuhi Sanksi ke KPU, Golkar Tetap Gaspol Dukung Prabowo Gibran Menang Pilpres Satu Putaran

Namun pemerintah dengan tegas akan memberikan bantuan santunan bagi keluarga KPPS yang meninggal sebagai tanda jasa perjuangannya untuk Pemilu Indonesia.

Besaran santunan tersebut diatur PKPU No 8 Tahun 20222 yang dianggarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647 MK.02/2022.

Baca Juga: FLASHBACK Debat Capres Cawapres 2024 oleh KPU, Inilah Tema yang Dibahas dari 5 Kali Adu Gagasan Tersebut

Melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan dengan besaran santunan sebagai berikut :

Bagi anggota KPPS yang Meninggal akan diberikan santunan senilai : Rp36.000.000

Bagi anggota KPPS yang Cacat Permanen akan diberikan santunan senilai : Rp30.800.000

Bagi anggota KPPS yang Luka Berat akan diberikan santunan senilai: Rp16.500.000

Sedangkan bagi anggota KPPS yang mengalami Luka Sedang diberikan santunan berkisar : Rp8.250.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: jdih.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini