WOW! Prabowo Gibran Raih 53,36 Persen Suara dalam Quick Count Pemilu 2024, Sementara Paslon Lain Raih Suara Segini...

photo author
- Kamis, 15 Februari 2024 | 16:29 WIB
Prabowo Gibran unggul dalam quick count Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @prabowo)
Prabowo Gibran unggul dalam quick count Pemilu 2024 (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @prabowo)

Bahkan, di beberapa provinsi seperti Maluku Utara, Maluku Tenggara Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, Prabowo Gibran juga meraih dukungan mayoritas.

Baca Juga: KEJUTAN! Benua Antartika Diduga Merupakan Kota Atlantis yang Melegenda, Konon Katanya Dahulu Bukan Kawasan Es, Tetapi...

Di Pulau Sumatera, Prabowo-Gibran unggul di sejumlah provinsi seperti Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

Sementara di wilayah Timur Indonesia, seperti Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah, juga tercatat Prabowo Gibran mendominasi.

Namun, perlu dicatat bahwa data dari Papua Pegunungan belum masuk dalam data yang disertakan dalam berita.

Baca Juga: Diduga Kelelahan, 2 Anggota KPPS Pemilu 2024 di Tasikmalaya Meninggal Dunia, Ini Pernyataan Pihak Pemkab dan KPU

Selain informasi hasil quick count, penting untuk dicatat bahwa hasil real count Pemilu 2024 juga akan tersedia secara berkala untuk masyarakat.

Dalam hal ini, proses ini memakan waktu dan melibatkan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

KPU bertanggung jawab atas proses ini dengan melibatkan petugas KPPS di setiap TPS serta saksi-saksi untuk mendokumentasikan hasil perolehan suara.

Baca Juga: Manis dan Lembut! Cara Buat Towel Crepes Roll yang Dapat Kamu Buat di Rumah

Adapun hasil real count Pemilu 2024 nanti akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 yang dikelola oleh KPU.

Informasi ini disediakan untuk memudahkan akses informasi publik terkait proses pemilihan umum.

Pengumuman hasil resmi diperkirakan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: 7 Hari Menjelang Film Pemandi Jenazah Tayang Semakin Menyeramkan, Dilarang Mendengarkan Audio Ini Sendiri! Intip via Link Video di Bawah Ini

Selanjutnya, perlu diketahui perbedaan antara quick count, real count dan exit poll.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini