Pemilu 2024: Tidak Ada Surat Pemberitahuan Model C6 Masih Bisa Memilih di TPS, Cek Ketentuannya di Sini

photo author
- Minggu, 11 Februari 2024 | 07:55 WIB
Surat Pemberitahuan Model C6 jadi barang penting untuk Pemilu 2024 nanti (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @panwascam_bekasitimur)
Surat Pemberitahuan Model C6 jadi barang penting untuk Pemilu 2024 nanti (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @panwascam_bekasitimur)

GORAJUARA - Menjelang Pemilu 2024 mendatang, Surat Pemberitahuan Model C6 menjadi berkas penting untuk pemilih. 

Surat Pemberitahuan Model C6 merupakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang dibagikan kepada Pemilih untuk mengikuti Pemilu 2024 di TPS.

Surat Pemberitahuan Model C6 ini biasanya dibagikan KPPS hingga tiga hari sebelum pemilu dilakukan.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Ini Tata Cara Memilih di TPS dan Cek DPT Online yang Perlu Diketahui

Namun, adakalanya Surat Pemberitahuan Model C6 ini bisa bermasalah seperti belum didapatkan atau rusak.

Sebagai pertanyaan, apa yang seharusnya pemilih lakukan jika mengalami kendala tersebut?

Jika Surat Pemberitahuan Model C6 ini belum didapat atau rusak, berikut hal yang perlu dilakukan sebagaimana mengacu dari PKPU NO 05 TAHUN 2014:

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Forum Guru Besar Indonesia Imbau Civitas Akademika Hindari Pernyataan Seperti Ini

1. Apabila sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara, terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK dan belum menerima formulir Model C6 atau formulir Model C6 tersebut hilang, pemilih dapat meminta/melaporkan kepada Ketua KPPS pada TPS yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

2. Ketua KPPS meneliti nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam DPT, DPTb atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

3. Apabila dari hasil pencocokan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nama pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK, Ketua KPPS memberikan formulir Model C6 kepada Pemilih.

Baca Juga: Logistik Pemilu 2024 Kota Bandung Mulai Didistribusikan

4. Apabila pada hari dan tanggal Pemungutan Suara terdapat Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb atau DPK dan belum menerima formulir Model C6 atau formulir Model C6 tersebut hilang dan belum melapor, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

5. Ketua KPPS meneliti nama pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam DPT, DPTb, atau DPK dan dicocokkan dengan KTP atau Identitas Lain atau Paspor.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: jdih.kpu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini